Program Studi Ilmu Tanah merupakan salah satu Program Studi yang ada pada Fakultas Pertanian Universitas Pattimura – Ambon. Program Studi ini awalnya merupakan satu departeman yang ada di Jurusan Pertanian, Fakultas Pertanian/Kehutanan UNPATTI. Departemen ini mulai berjalan sejak adanya Surat Keputusan Dekan Fakultas Pertanian/Kehutanan No. 01/KPTS/FPK/1976, tanggal 23 Maret 1976 dengan nama DEPARTEMEN ILMU TANAH. Pada tahun 1984, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 105/DIKTI/Kep/1984, tanggal 21 Agustus 1984, tentang Jenis dan Jumlah Program Studi pada Setiap Jurusan dalam Lingkungan UNPATTI, maka PROGRAM STUDI ILMU TANAH (S1) resmi berjalan. Pada tahun 1996, sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, No. 238/DIKTI/Kep/1996, tanggal : 11 Juli 1996, tentang Program Studi Pada Jenjang Program Sarjana di Lingkungan Universitas Pattimura yang mana Program Studi Ilmu Tanah tetap berlangsung di Fakultas Pertanian UNPATTI.
Berdasarkan arahan SK. Dirjen Dikti No. 163 tahun 2007 tentang Penetapan dan Kodifikasi Program Studi maka Program Studi Ilmu Tanah mengalami pengabungan(merger) ke dalam Program Studi AGROEKOTEKNOLOGI pada Jurusan Budidaya Pertanian, bersama-sama dengan Program Studi : Agronomi dan Hama Penyakit Tumbuhan. Sejak Tahun 2008 maka Status Program Studi ini menjadi MINAT ILMU TANAH. Berdasarkan hasil Kongres Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) di Surakarta yang pada intinya menyoroti merger Program Studi, yang ternyata memberikan dampak terhadap kemampuan mahasiswa untuk menguasai bidang ilmu tertentu menjadi rendah, sehingga mahasiswa tidak memiliki kemampuan spesialis dalam bidang yang ditekuninya, sementara kebutuhan akan tenaga kerja di bidang Ilmu Tanah masih sangat tinggi. Hal ini menyebabkan Kongres merekomendasikan untuk mengajukan Permohonan Pengaktifan Kembali Program Studi Ilmu Tanah,melalui surat No. 1/HITI-P/XII/2011, tanggal 16 Desember 2011 ke Dirjen Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan pada hasil Kesepakatan Dekan- Dekan Fakultas Pertanian (Pokja GKPTPI) dalam Workshop Forum Komunikasi Pertanian Indonesia, tanggal 18 Nopember 2013 di Bogor, maka disepakati untuk mengajukan usulan pengaktifan kembali Program Studi yang telah mengalami merger. Pengusulan ini diajukan oleh Rektor Universitas yang bersangkutan.
Program Studi Ilmu Tanah bertanggung jawab di dalam pelaksanaan kurikulum dalam cabang Ilmu Tanah dari batang Ilmu Pertanian. Term “tanah” dalam bahasa Indonesia (Arsyad, 1976) disini, mengandung pengertian lahan (land) dan tanah (soild), sehingga dalam program studi ilmu tanah ini kedua pengertian tersebut tak dapat dipisahkan. Dengan pemahaman tanah demikian, dalam membangun kekhasan program studi, maka kurikulum yang disusun bertujuan untuk menjawab kebutuhan pengembangan pertanian-non pertanian dan stakeholdernya dari aspek tanah/ lahan sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan (laut-pulau) yang dimiliki meliputi keunggulan dan kearifan lokal/daerah.